Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang,dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Perbankan adalah bisnis yang berdasarkan kepercayaan (trust) :
1. Bank merupakan bisnis kepercayaan dimana bankmemainkan peranan intermediasi
antara pihak yang membutuhkan dana.
1. Bank merupakan bisnis kepercayaan dimana bankmemainkan peranan intermediasi
antara pihak yang membutuhkan dana.
2. Didalam bisnis funding, nasabah menaruh kepercayaan kepada sebuah bank, dimana
mereka hanya akan menyimpan uang mereka di bank yang mereka percaya.
3. Bank merupakan bisnis kepercayaan dimana bankmemainkan peranan intermediasi
antara pihak yang membutuhkan dana.
4. Didalam bisnis funding, nasabah menaruh kepercayaan kepada sebuah bank, dimana
mereka hanya akan menyimpan uang mereka di bank yang mereka percaya
5. Sebaliknya, dalam bisnis lending,bank yang menaruh trust kepada nasabah
memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang mereka pinjam.
B. Jenis –Jenis Bank
1. Bank Sentral
Penerbitan uang dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang tersebut.
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tidak memberikan jasa dalam lalu lintaspembayaran
4. Bank Syariah
Beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
1. Bank Sentral
Penerbitan uang dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang tersebut.
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tidak memberikan jasa dalam lalu lintaspembayaran
4. Bank Syariah
Beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar